Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Peserta PPDS Anestesi Unsri Mencuat di RSMH Palembang

Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang kini tengah menjadi sorotan menyusul dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Insiden ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa seorang konsulen di rumah sakit tersebut diduga melakukan penendangan terhadap bagian vital korban.

Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban dan konsulen yang bersangkutan tengah melakukan visite atau kunjungan pasien. Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa akibat kejadian itu, korban mengalami kesakitan hebat hingga harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lebih lanjut, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan USG menunjukkan adanya hematoma atau memar pada testis korban.

Pihak RSMH Palembang dikabarkan telah mengambil langkah investigasi terkait dugaan kekerasan ini. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai insiden tersebut dan tengah melakukan pendalaman. Kemenkes juga berjanji akan memastikan identitas pelaku dan korban sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Apabila dugaan kekerasan ini terbukti benar, Kemenkes tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Salah satu sanksi yang mungkin diterapkan adalah penangguhan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, sebagaimana yang telah dilakukan pada kasus-kasus kekerasan sebelumnya. Namun, Kemenkes menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Dugaan kekerasan fisik terhadap peserta PPDS Anestesi Unsri di RSMH Palembang.
  • Korban diduga ditendang pada bagian testis oleh konsulen.
  • Korban dilarikan ke IGD dan didiagnosis mengalami hematoma pada testis.
  • RSMH Palembang melakukan investigasi internal.
  • Kemenkes RI telah menerima laporan dan melakukan pendalaman.
  • Kemungkinan penangguhan STR dokter jika terbukti bersalah.