Transparansi Anggaran Retret Kepala Daerah: Mendagri Pastikan Proses Pembayaran Sesuai Mekanisme

Transparansi Anggaran Retret Kepala Daerah: Mendagri Pastikan Pembayaran Sesuai Mekanisme

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan klarifikasi terkait polemik biaya retret kepala daerah yang mencapai Rp13 miliar dan baru dibayarkan DP sebesar Rp2 miliar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa kegiatan tersebut. Mendagri menekankan bahwa proses pembayaran masih dalam tahap pengecekan dan audit yang ketat untuk memastikan seluruh pengeluaran sesuai dengan aturan dan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.

Mendagri menjelaskan bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang telah dicairkan merupakan uang muka atau panjar. Pembayaran selanjutnya, menurutnya, akan dilakukan setelah proses verifikasi dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai. Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri pun turut dilibatkan dalam proses pengecekan detail seluruh bukti pengeluaran, termasuk meneliti kewajaran penunjukan langsung PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyelenggara acara.

"Proses audit ini meliputi pemeriksaan detail seluruh tagihan, memastikan semua biaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penunjukan langsung sebagai penyelenggara memang diperbolehkan oleh hukum, tetapi penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara," tegas Mendagri Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyelenggara retret telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia membantah adanya indikasi kepentingan tertentu di balik penunjukan tersebut. Analogi yang disampaikan Mendagri adalah penggunaan gedung milik instansi pemerintah untuk kegiatan publik, yang tidak serta merta menunjukkan adanya konflik kepentingan.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyoroti beberapa hal yang dinilai janggal, salah satunya adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang diduga memiliki hubungan dengan pihak berwenang. Koalisi tersebut juga mempertanyakan apakah proses pengadaan barang dan jasa telah mengikuti standar yang berlaku, dan menuding adanya potensi konflik kepentingan.

Namun, Mendagri memberikan jaminan bahwa seluruh proses akan diaudit secara transparan dan melibatkan pihak independen seperti BPKP. Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah pembayaran final kepada PT Lembah Tidar Indonesia. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran negara.

Mendagri juga menyampaikan bahwa setelah proses audit selesai, akan diterbitkan rekomendasi resmi terkait besaran anggaran yang akan dibayarkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan aturan yang berlaku dan terbebas dari praktik korupsi.

Kesimpulannya, Pemerintah memastikan proses pengadaan dan pembayaran telah dan akan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Semua temuan audit akan dipublikasikan dan seluruh proses akan diawasi secara ketat. Pembayaran hanya akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari BPKP.