DPR RI Sikapi Hati-Hati Wacana Revisi UU ASN yang Belum Genap Setahun

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan sikap kehati-hatian dalam menanggapi wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang baru saja disahkan dan diimplementasikan selama satu tahun terakhir. Komisi II DPR RI, yang membidangi masalah pemerintahan dan aparatur negara, berencana untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait revisi tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU ASN yang berjalan. Pihaknya akan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan UU tersebut selama setahun terakhir, termasuk keputusan menteri yang telah diterbitkan dan implementasinya di lapangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai efektivitas UU ASN sebelum memutuskan apakah revisi diperlukan atau tidak.

"Saya lihat dulu ya, karena baru setahun diimplementasikan, besok kita rapat. Kita tanyakan dari satu tahun ini sudah keluar keputusan menteri yang seperti apa, diimplementasikannya belum sudah direvisi," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengungkapkan adanya ide untuk merevisi UU ASN terkait kewenangan pemerintah pusat dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II ke atas. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam melakukan mutasi, promosi, dan penugasan pejabat tinggi di lingkungan ASN.

Meski demikian, Rifqinizamy menekankan bahwa pembahasan revisi UU ASN tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat dan menghindari potensi dampak negatif. Proses pembahasan akan dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa revisi UU ASN benar-benar dibutuhkan dan memberikan solusi yang tepat.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU ASN antara lain:

  • Evaluasi terhadap implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 selama satu tahun terakhir.
  • Kewenangan pemerintah pusat dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II ke atas.
  • Fleksibilitas Presiden dalam melakukan mutasi, promosi, dan penugasan pejabat tinggi ASN.
  • Dampak revisi UU ASN terhadap kinerja dan profesionalisme ASN.

Komisi II DPR RI akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan dan informasi yang komprehensif. Diharapkan, pembahasan revisi UU ASN dapat menghasilkan solusi yang optimal untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi birokrasi di Indonesia.