Dua Karyawan Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol di wilayah Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Senin (21/04/2025) setelah serangkaian proses penyidikan yang mendalam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Tersangka pertama, dengan inisial MW alias WDD, menjabat sebagai kasir di tim Divisi 5 PT Waskita Karya. Sementara tersangka kedua, TG alias TWT, menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi di tim yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 66 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan jalan tol Lampung pada kurun waktu 2017 hingga 2019. Manipulasi data dan dokumen ini dilakukan untuk menyembunyikan praktik korupsi dan mengelabui audit keuangan.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa indikasi korupsi terfokus pada pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, tepatnya dari KM 100+200 hingga KM 112+200. Dalam prosesnya, para tersangka diduga menggunakan vendor fiktif dan memanfaatkan nama vendor lain untuk melancarkan aksi mereka. Vendor-vendor ini digunakan sebagai alat untuk mengeluarkan dana proyek secara ilegal dan mengalihkan ke kantong pribadi.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yang dikerjakan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya. Dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 1,23 triliun, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 66 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Dua karyawan PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka.
- Identitas Tersangka: MW (Kasir Divisi 5) dan TG (Kabag Akuntansi Divisi 5).
- Kerugian Negara: Rp 66 miliar.
- Modus Operandi: Rekayasa LPJ, penggunaan vendor fiktif.
- Lokasi: Pembangunan jalan tol Lampung, KM 100+200 hingga KM 112+200.
- Periode Waktu: 2017-2019.
- Ruas Jalan Tol: Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
- Anggaran Proyek: Rp 1,23 triliun.