Kemenkes Berupaya Atasi Beban Kerja Berlebih Dokter Residen Demi Kesehatan Mental
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti permasalahan krusial terkait jam kerja dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen yang dinilai tidak manusiawi. Kekhawatiran utama adalah dampak negatifnya terhadap kesehatan mental para calon spesialis tersebut.
Dalam konferensi pers yang membahas penanganan kasus pelanggaran etik dan disiplin tenaga medis, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan keprihatinannya. Ia mengungkapkan, "Kami menerima laporan bahwa para peserta didik dokter spesialis dipaksa bekerja dengan intensitas yang luar biasa. Alasan yang sering dikemukakan adalah untuk melatih mental, namun menurut pandangan saya, hal ini sudah melampaui batas kewajaran." Menkes menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap sistem kerja yang berlaku.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya regulasi jam kerja yang jelas bagi dokter PPDS. Tujuannya adalah mencegah overwork atau kerja berlebihan yang dapat berakibat fatal. Ketentuan yang ada saat ini menetapkan batas maksimal 80 jam kerja per minggu bagi dokter PPDS. Namun, implementasinya di lapangan perlu diawasi secara ketat.
Lebih lanjut, sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berencana untuk mewajibkan tes kejiwaan bagi seluruh calon dokter PPDS dan dokter residen. Tes ini akan dilakukan secara berkala, dimulai dengan interval enam bulan sekali. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini potensi masalah kesehatan mental dan memberikan intervensi yang tepat.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa batas maksimal 80 jam kerja per minggu sebenarnya dirancang untuk memberikan kesempatan istirahat yang memadai bagi dokter residen. "Angka ini memungkinkan seseorang untuk beristirahat dengan baik dan tidak mengganggu patient safety. Perlu digarisbawahi bahwa 80 jam ini adalah batas maksimal, bukan berarti harus bekerja 80 jam setiap minggu," ujarnya. Dengan demikian, fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja tetap diperlukan, dengan prioritas utama pada kesejahteraan dokter dan keselamatan pasien.
Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan dalam upaya perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis:
- Regulasi Jam Kerja: Penegakan batas maksimal 80 jam kerja per minggu bagi dokter PPDS.
- Tes Kejiwaan: Pelaksanaan tes kejiwaan berkala bagi calon dokter PPDS dan dokter residen.
- Kesejahteraan Mental: Prioritas pada kesehatan mental dokter residen untuk mencegah burnout dan masalah lainnya.
- Patient Safety: Menjaga keamanan pasien dengan memastikan dokter residen memiliki istirahat yang cukup.
- Fleksibilitas: Penerapan jam kerja yang fleksibel dengan tetap memperhatikan batas maksimal.
Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.