Pembunuhan Sadis di Serang: Pelaku Mutilasi Pacar Hamil Terancam Hukuman Maksimal
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Tersangka, berinisial ML (23), kini menghadapi ancaman hukuman mati atas perbuatannya yang dinilai sangat keji.
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian menjerat ML dengan pasal pembunuhan berencana. Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengungkapkan bahwa penetapan pasal ini didasari oleh bukti-bukti yang mengarah pada perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Indikasi kuat yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana adalah tindakan pelaku yang secara sistematis dan sadar memastikan korban, SA (19) yang tengah hamil, tidak berdaya sebelum melancarkan aksi kejinya.
"Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku memastikan korban tewas dengan cara menenggelamkan dan membenamkan kepalanya ke dalam air," ujar Kombes Yudha Satria.
Tindakan pelaku tidak berhenti sampai di situ. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, ML dengan tenangnya kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok. Alat tersebut kemudian digunakan untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Lebih lanjut, terungkap bahwa setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka sempat berpapasan dengan keluarga korban yang tengah mencari keberadaan SA. Dengan dingin, ML memberikan alibi palsu, menyangkal telah bertemu dengan korban pada hari kejadian, Minggu (13/4). Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penelusuran terhadap komunikasi antara ML dan korban melalui telepon seluler.
Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya melengkapi seluruh unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan serangkaian uji kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis ML dan mendalami motif di balik tindakan sadisnya. Meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya, polisi tetap menganggap penting untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan secara komprehensif.
"Meskipun hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya dengan sadar, kami tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologisnya," tegas Kombes Yudha Satria.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat luas. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.