Kasus Perundungan Remaja Putri di Lampung Mencuat, Polisi Lakukan Pendalaman

Kasus perundungan terhadap seorang remaja putri yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu telah bergerak cepat untuk menangani kasus ini, dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait.

Menurut keterangan dari Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Inspektur Dua (Ipda) Candra Hirawan, peristiwa perundungan ini terjadi di beberapa lokasi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 18 April 2025. Lokasi pertama berada di areal persawahan Pekon Wonosari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara itu, lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kabupaten Pesawaran. Lokasi perekaman video yang kemudian viral tersebut berada di Desa Sidodadi, yang masuk wilayah Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas bagaimana korban yang mengenakan pakaian berwarna putih dan jilbab gelap mengalami intimidasi verbal dan kekerasan fisik secara berulang-ulang dari pelaku. Pelaku sendiri tampak mengenakan kaus putih. Meskipun korban sudah berulang kali memohon maaf dan menangis ketakutan, pelaku tidak menghentikan aksinya. Bahkan, pelaku memaksa korban untuk bersujud dan mencium kakinya.

Identitas pelaku diketahui berinisial IA (13), sedangkan korban berinisial CHF (14). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, pelapor, dan lima saksi lain yang mengetahui secara langsung insiden perundungan tersebut. Selain itu, polisi juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kronologi kejadian dan motif yang melatarbelakangi tindakan perundungan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.