Polisi di Pacitan Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Tahanan, Polda Jatim Terapkan Tindakan Tegas

Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi dengan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Polres Pacitan, berinisial LC, yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa LC terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.

Sejak seminggu yang lalu, LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan kini mendekam di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan memastikan bahwa LC tidak dapat menyalahgunakan kekuasaannya selama proses hukum berlangsung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Polda Jatim, khususnya menjadi perhatian serius dari Kapolda Jatim untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang diketahui berinisial PW, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap PW di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Dugaan tindak kekerasan seksual ini terjadi selama tiga hari berturut-turut, dari tanggal 4 April hingga 6 April 2025.

PW sendiri merupakan warga Jawa Tengah yang ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim. Pihak kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah. Polda Jatim juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan keamanan di seluruh ruang tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Berikut poin penting kasus ini:

  • Oknum polisi Polres Pacitan, LC, diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
  • Polda Jatim menonaktifkan LC dan menahannya di sel khusus Bidpropam.
  • LC terancam sanksi PTDH.
  • Korban, PW, ditahan karena kasus TPPO dan diduga berperan sebagai mucikari.
  • Kasus ini menjadi evaluasi bagi Polda Jatim untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di ruang tahanan.