Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda: Pemerintah Pastikan Kepastian Status ASN Tetap Terjaga
Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda Hingga 2025 dan 2026: Pemerintah Pastikan Status ASN Tetap Aman
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) hasil seleksi tahun 2024. Pengangkatan CPNS dijadwalkan ulang pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026. Keputusan ini, hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi II, diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penyelesaian status tenaga non-ASN yang masih berlangsung.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk menciptakan proses pengangkatan yang lebih terorganisir dan serentak. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala dan memastikan efisiensi administrasi. "Penyesuaian jadwal ini merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan dilakukan secara serentak agar lebih teratur," ungkap Aba dalam keterangan resmi.
Pemerintah memberikan jaminan kepada peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus. Aba Subagja menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mempengaruhi status kepegawaian mereka. "Bagi yang sudah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti," tegasnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa penyesuaian jadwal juga bertujuan untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK. Selama ini, perbedaan TMT antar instansi menyebabkan disparitas dalam penggajian dan penugasan. "Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama. Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas," jelas Haryomo.
Selain itu, penyesuaian ini juga mengakomodasi kebutuhan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kerja kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan bahwa masa kerja mereka akan disesuaikan sehingga tidak ada kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja. "Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir," tambahnya.
BKN meminta instansi terkait untuk segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Penundaan pengusulan dikhawatirkan akan menghambat proses pengangkatan serentak di tahun 2025 dan 2026. "Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan. Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses," tutup Haryomo.
Berikut poin-poin penting terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK:
- Pengangkatan CPNS diundur ke 1 Oktober 2025.
- Pengangkatan PPPK diundur ke 1 Maret 2026.
- Penundaan merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
- Tujuan penundaan untuk menciptakan proses pengangkatan yang lebih terorganisir dan serentak.
- Status ASN peserta yang lulus tetap aman dan terjamin.
- Penyesuaian TMT untuk CPNS dan PPPK bertujuan untuk pemerataan penggajian dan penugasan.
- Tenaga PPPK dengan kontrak kurang dari satu tahun tetap akan diangkat dan masa kerjanya disesuaikan.
- Instansi terkait diminta segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi.