iPhone 16 Series Resmi Masuk Pasar Indonesia Setelah Memenuhi Persyaratan TKDN

iPhone 16 Series Resmi Masuk Pasar Indonesia Setelah Memenuhi Persyaratan TKDN

Setelah melalui proses yang panjang dan kompleks, seri iPhone 16 akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Keputusan ini menandai berakhirnya masa penantian panjang bagi konsumen Indonesia yang telah menantikan kehadiran perangkat terbaru Apple ini. Dengan diperolehnya sertifikasi TKDN, seluruh varian iPhone 16, mulai dari iPhone 16e hingga iPhone 16 Pro Max, kini dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Hal ini juga menandai berakhirnya pemblokiran penjualan iPhone 16 series yang telah berlangsung sejak September 2024. Pemenuhan persyaratan TKDN merupakan prasyarat utama bagi perangkat 4G/5G untuk dapat beredar di pasar Indonesia.

Proses perolehan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series ini melibatkan negosiasi yang intensif antara Apple dan pemerintah Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa ini diwajibkan untuk memenuhi komitmen investasi di Indonesia sebagai bagian dari persyaratan TKDN. Berdasarkan data yang tercantum pada situs TKDN pada Jumat, 7 Maret 2025, teridentifikasi lima nomor model iPhone 16 yang telah mendapatkan sertifikasi, yaitu:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Meskipun telah berhasil memperoleh sertifikasi TKDN, perjalanan Apple untuk memasarkan iPhone 16 series di Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Perusahaan masih harus memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hingga saat ini, nomor model iPhone 16 series tersebut belum terdaftar pada laman Postel. Proses ini menjadi tahapan akhir sebelum perangkat tersebut dapat secara resmi dijual di pasaran Indonesia.

Perolehan sertifikasi TKDN ini merupakan hasil dari komitmen investasi Apple di Indonesia. Setelah melalui beberapa revisi proposal, akhirnya Apple menyepakati investasi senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017. Investasi ini merupakan bagian dari skema investasi inovasi (skema 3) yang dipilih Apple dan akan digunakan untuk periode 2025-2028. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengkonfirmasi persetujuan investasi ini dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Apple untuk komitmen investasi periode 2023-2029. Sebelumnya, proposal investasi Apple senilai 1 miliar dollar AS untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam sempat ditolak karena dianggap tidak relevan dengan rantai produksi iPhone di Indonesia.

Langkah Apple dalam memenuhi persyaratan TKDN menandai sebuah kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kandungan lokal dalam industri teknologi. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong investasi asing di sektor teknologi Indonesia dan membuka peluang kerja baru. Namun, masih diperlukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan program TKDN dan dampak positifnya bagi perekonomian nasional.