Polemik Pajak BBM Jakarta: Gubernur Pramono Anung Kaget dengan Informasi yang Beredar
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keterkejutannya atas pemberitaan mengenai rencana penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% di wilayah DKI Jakarta. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini belum dibahas secara resmi, apalagi disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Saya juga kaget mendengar berita itu. Sebagai gubernur, saya bahkan belum tahu, jadi jelas ini belum diputuskan," ujar Pramono kepada awak media di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, pada hari Minggu (20/4/2025).
Pernyataan ini muncul setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan informasi mengenai PBBKB di situs web resminya. Dalam publikasi tersebut, Bapenda menjelaskan dasar hukum pengenaan PBBKB adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rincian Informasi PBBKB dari Bapenda
Situs web Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Konsumen yang mengisi bahan bakar secara otomatis menjadi subjek pajak ini.
"Jadi, setiap kali Anda mengisi BBM, Anda akan dikenakan PBBKB. Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor," tulis Bapenda dalam lamannya.
Tarif PBBKB yang dicantumkan adalah 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar dan dihitung saat penyerahan kepada konsumen. Rumus perhitungannya adalah: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10%).
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan umum, yang hanya dikenakan tarif 5%. "Kendaraan umum hanya membayar PBBKB sebesar 5%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," lanjut Bapenda.
Bapenda juga menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Jakarta, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak. "Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," jelas Bapenda.
Pemerintah Provinsi Belum Berikan Keputusan
Terlepas dari rincian yang telah dipublikasikan oleh Bapenda, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan PBBKB ini. Belum jelas apakah kebijakan ini akan segera diterapkan atau masih dalam tahap sosialisasi awal.