Upaya Perkosaan Gagal: Remaja di Bandar Lampung Selamatkan Diri dengan Lompat dari Lantai Dua

Remaja di Bandar Lampung Selamatkan Diri dari Upaya Perkosaan

Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, dengan inisial S, melakukan tindakan nekat dengan melompat dari lantai dua sebuah kontrakan di Kelurahan Kali Balau Kencana, Bandar Lampung, untuk menghindari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Insiden ini terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 lalu, dan pelaku yang diketahui berinisial MR (24) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangannya, pelaku dan korban baru saling mengenal sekitar satu bulan. Pada malam kejadian, MR mengajak S ke kontrakannya dengan dalih mengambil barang yang tertinggal. Sesampainya di kamar kontrakan yang terletak di lantai dua, MR mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan seksual. S menolak ajakan tersebut, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Pelaku diduga memukul, mencekik, dan mendorong korban ke tempat tidur.

"Korban mengambil tindakan ekstrem dengan melarikan diri melalui jendela dan melompat dari lantai dua kontrakan, yang memiliki ketinggian sekitar lima meter," ungkap Kompol Kurmen.

Akibat lompatan tersebut, S mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada bagian kaki dan luka lecet serta memar di leher akibat pencekikan. Pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur," tegas Kompol Kurmen.

MR akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap perempuan, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan seksual.