Penertiban Pagar Laut di Kohod Dipercepat, Ratusan Meter Berhasil Dibongkar

Pemerintah Provinsi Banten terus memacu upaya penertiban pagar laut ilegal yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Operasi yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi ini telah berhasil membongkar sekitar 400 meter pagar dari total 600 meter yang ada, hingga hari Sabtu, 20 April 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait keberadaannya yang diduga mengganggu aktivitas nelayan dan ekosistem laut. Proses pembongkaran dimulai sejak 16 April 2025 dan ditargetkan selesai pada 23 April 2025.

"Tim gabungan telah bekerja keras dan berhasil membongkar 400 meter pagar laut. Kami berharap sisa pagar laut segera dibongkar sesuai dengan jadwal," ujar Eli Susiyanti.

Operasi penertiban ini melibatkan 111 personel gabungan dari DKP Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, serta unsur-unsur terkait lainnya. Untuk mempercepat proses pembongkaran, Dinas PUPR Banten mengerahkan alat berat berupa excavator long arm dan ponton, khususnya untuk mencabut bambu-bambu pagar yang tertancap kuat di dasar laut.

Selain itu, nelayan setempat juga turut berpartisipasi aktif dalam mendukung kelancaran operasi ini. Mereka mengerahkan lima kapal untuk mengangkut bambu-bambu hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak mencemari perairan sekitar. DKP Banten juga menyiagakan Kapal Patroli Latermeria dan rubber boat untuk mendukung pengawasan dan keamanan selama proses pembongkaran.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turut memberikan dukungan operasional dengan menyediakan speedboat, sea rider, dan sejumlah personel. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menertibkan pelanggaran di wilayah pesisir.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembongkaran pagar laut di Desa Kohod. Sinergi dan koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan operasi ini," kata Eli.

Sebelumnya, masyarakat Desa Kohod menyampaikan keluhan terkait lambatnya proses pembongkaran pagar laut ilegal tersebut. Pagar yang membentang sepanjang 600 meter dengan tinggi dua meter itu diduga berada di dekat proyek reklamasi dan sempat memicu protes kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dengan percepatan pembongkaran ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat segera teratasi dan ekosistem laut di Desa Kohod dapat kembali pulih.