Tragedi Galian C Semarang: Sopir Truk Tertimbun Longsor, Polisi Usut Legalitas Tambang
Investigasi Mendalam Longsor Galian C di Semarang yang Menelan Korban Jiwa
Sebuah insiden tragis terjadi di sebuah lokasi pertambangan Galian C di wilayah Semarang pada hari Jumat, (18/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Longsor yang terjadi di Tambang Kowari tersebut mengakibatkan seorang sopir truk meninggal dunia akibat tertimbun material longsor. Pihak kepolisian kini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kejadian serta potensi adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Korban diketahui berinisial M (56), seorang warga Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Tim investigasi dari Polrestabes Semarang telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Berdasarkan laporan yang diterima, longsor tersebut tidak hanya menimbun korban, tetapi juga beberapa unit truk dan alat berat ekskavator yang berada di area pertambangan.
Proses investigasi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, meliputi beberapa tahapan penting. Pertama, polisi akan memverifikasi legalitas operasional tambang, termasuk memeriksa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh pihak pengelola. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan kesesuaian lokasi pertambangan dengan izin yang berlaku. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Polres Demak untuk memastikan wilayah hukum kejadian tersebut.
Selain aspek legalitas, polisi juga akan memeriksa standar keselamatan kerja yang diterapkan di lokasi pertambangan. Hal ini meliputi pemeriksaan terhadap mandor dan para pekerja tambang untuk mengetahui apakah prosedur keselamatan telah dijalankan dengan benar. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan yang berkontribusi terhadap terjadinya longsor, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
AKBP Andhika Dharma Sena menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengelola pertambangan untuk selalu memprioritaskan keselamatan kerja dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab longsor dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus investigasi kepolisian:
- Verifikasi legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Pemeriksaan standar keselamatan kerja di lokasi pertambangan.
- Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mandor dan pekerja tambang.
- Koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait perizinan.
- Identifikasi potensi pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan.