Pria di Samarinda Diamankan Polisi Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Tiri yang Berujung Kehamilan
Samarinda, Kalimantan Timur - Seorang pria berinisial SD (50) telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Sungai Pinang atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai lima bulan.
Penangkapan SD dilakukan di kediamannya pada hari Sabtu (19/4/2025), setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sekitar yang geram atas perbuatannya. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Saat akan diamankan itu memang ada beberapa warga berada di rumah pelaku, namun mengetahui itu anggota piket Polsek Sungai Pinang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku yang mau diamuk warga," jelas Ipda Heri.
Saat ini, SD telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak tahun 2023 hingga korban hamil.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima oleh Ormas Lawung Kuning Banjar yang kemudian diteruskan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Jumat (18/4). Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainum, mengungkapkan bahwa pihaknya terkejut saat melihat kondisi perut korban yang terlihat seperti wanita hamil.
"Kami di telpon ormas terkait laporan ada anak yang jadi korban persetubuhan, karena malam kami atur waktu besoknya untuk ketemu sama korban," kata Rina.
TRC PPA Kaltim kemudian membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan USG menunjukkan bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan lima bulan. Rina menambahkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam proses pemeriksaan karena korban tidak memiliki BPJS. Namun, berkat bantuan dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, biaya pemeriksaan korban dapat ditanggung.
Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Sungai Pinang. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas DP2PA Samarinda.
TRC PPA Kaltim juga telah menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.