Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan Pajak Baru untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan Pajak Baru untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan pajak baru untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Perda ini mengatur bahwa setiap pembelian bahan bakar cair maupun gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat di wilayah Jakarta akan dikenakan PBBKB. Namun, pajak ini tidak dipungut langsung dari konsumen di SPBU. Melainkan, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir bahan bakar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun demikian, terdapat pengecualian tarif untuk kendaraan umum, di mana tarif PBBKB yang dikenakan hanya 5% dari nilai jual bahan bakar. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait PBBKB di Jakarta:

  • Tarif PBBKB: 10% dari nilai jual bahan bakar (5% untuk kendaraan umum).
  • Wajib Pajak: Penyedia bahan bakar (produsen/importir).
  • Objek Pajak: Semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
  • Tujuan: Mendukung perkembangan ekonomi daerah dan mengatur pemanfaatan bahan bakar.

Dengan adanya kebijakan PBBKB ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan bahan bakar dan beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 sendiri disahkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. PBBKB sebenarnya bukan merupakan hal yang baru di Jakarta. Sebelumnya, PBBKB telah diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dengan tarif sebesar 5%. Perda yang baru ini menaikkan tarif PBBKB menjadi 10%.

Dengan adanya penyesuaian tarif PBBKB ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan bahan bakar dan mempertimbangkan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan.