Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: BAP Saksi Kunci Dibacakan

Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: BAP Saksi Kunci Dibacakan

Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kembali bergulir di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025. Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) didakwa sebagai terdakwa dalam kasus ini: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Persidangan hari ini diwarnai ketidakhadiran salah satu saksi kunci, Nengsih, pemilik warung dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketidakhadiran Nengsih, yang disebabkan oleh sakit, memaksa Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, untuk mengajukan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut. Setelah memperoleh persetujuan dari Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan penasihat hukum terdakwa, BAP Nengsih pun dibacakan di ruang sidang.

Dalam BAP-nya, Nengsih memberikan kesaksian mengenai peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Ia menuturkan bahwa dirinya menyaksikan sekitar lima orang terlibat pertengkaran yang berujung pada aksi pemukulan. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar suara tembakan sebanyak empat kali. Kesaksian Nengsih juga menyebutkan teriakan "Maling mobil, maling mobil!" yang terdengar saat para pelaku melarikan diri ke arah belakang sebuah Indomaret.

Setelah pembacaan BAP Nengsih, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Bambang Apri. Kasus ini bermula dari upaya Ilyas Abdurrahman untuk mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan kemudian dipindahtangankan kepada Bambang dan rekan-rekannya. Ramli Abu Bakar (59), rekan Ilyas dan anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan dalam peristiwa tersebut.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sama juga dikenakan kepada Bambang dan Akbar.

Proses persidangan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus penembakan ini. Kehadiran Nengsih, walau hanya melalui BAP-nya, tetap menjadi bagian penting dalam proses pengadilan untuk menentukan keadilan bagi para korban dan terdakwa.

Daftar Saksi yang Diperiksa: * Nengsih (Pemilik Warung, BAP dibacakan)

Terdakwa: * Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo * Sersan Satu Akbar Adli * Sersan Satu Rafsin Hermawan

Korban: * Ilyas Abdurrahman (meninggal) * Ramli Abu Bakar (luka)