Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDI-P Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Polemik dugaan penggelembungan suara yang melibatkan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania, memasuki babak baru. PDI-P mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya memenangkan Tia Rahmania. Putusan PN Jakpus menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten, sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Partai PDI-P.

Tia Rahmania, saat dikonfirmasi, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh PDI-P. "Sebagai warga negara yang baik, saya menghargai langkah-langkah hukum yang diambil," ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya tetap menghormati PDI-P sebagai organisasi tempatnya pernah berkiprah dan menjunjung tinggi keadilan. Tia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menegakkan demokrasi. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penggelembungan suara, sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menjelaskan bahwa kasasi diajukan oleh Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, kader PDI-P yang menggantikan posisi Tia Rahmania dalam penetapan hasil pemilu. Dengan diajukannya kasasi, putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Tia Rahmania belum memiliki kekuatan hukum tetap. Guntur Romli juga menekankan bahwa permasalahan internal partai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan.

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Tia Rahmania atas dugaan penggelembungan suara di Dapil I Banten. Mahkamah Partai PDI-P kemudian menyatakan Tia terbukti bersalah, yang berujung pada pemecatan dirinya dan penggantian posisinya oleh Bonnie Triyana.