Tragedi di Cikarang Barat: Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan penemuan seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, Amira, yang ditemukan meninggal dunia di depan sebuah warung kelontong di kawasan Cikarang Barat. Penemuan tragis ini terjadi pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Saung Ranggon, Kampung Cikedokan.
Penemuan jasad Amira pertama kali dilakukan oleh pemilik warung kelontong yang hendak membuka usahanya. Pemandangan yang memilukan, korban ditemukan dalam posisi bersandar di rak kayu tempat bensin eceran, dekat dengan tumpukan karung sampah di depan warung. Saksi yang mengenali korban segera menghubungi pihak keluarga, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kepolisian Sektor Cikarang Barat yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat petugas tiba, jasad Amira telah dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga. Dugaan kuat sementara ini, Amira menjadi korban tabrak lari. Indikasi ini diperkuat dengan adanya luka-luka pada tubuh korban yang diduga akibat gesekan dengan aspal, serta jejak pengereman ban di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian Amira. Namun, penyelidikan ini menemui kendala karena minimnya saksi mata dan tidak adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Keterbatasan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan dan pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tragis ini.
Kepolisian terus berupaya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang dapat membantu mengungkap kasus ini. Warga sekitar juga diimbau untuk memberikan informasi sekecil apapun yang mungkin dapat membantu penyelidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat setempat, yang berharap agar pelaku segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku.