Kementerian Agama Investigasi Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan Akibat Shalat Jumat di Surabaya

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mendalami laporan terkait dugaan pemotongan gaji karyawan di sebuah perusahaan bernama UD Sentoso Seal, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diduga menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan ibadah shalat Jumat melebihi waktu yang ditentukan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait isu ini. "Saya akan pelajari kasusnya," ujarnya kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu (19/4/2025). Meski demikian, Kemenag memandang serius dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut dan akan segera melakukan investigasi mendalam.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa UD Sentoso Seal, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, memberlakukan pemotongan gaji bagi karyawan Muslim yang melaksanakan shalat Jumat lebih dari 20 menit. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebelumnya juga telah menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik tersebut. Ia menilai tindakan perusahaan itu sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah.

Kemenaker sendiri telah memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan yang ada dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentoso Seal untuk menempuh jalur hukum. "Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," tegas Ebenezer.

Seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, membenarkan adanya praktik pemotongan gaji tersebut. Ia mengetahui hal ini setelah beberapa minggu bekerja di perusahaan tersebut. Meskipun bukan seorang Muslim, Peter menyaksikan sendiri bahwa rekan-rekannya yang Muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka menunaikan shalat Jumat.

Berikut point penting dalam kasus tersebut:

  • Dugaan pemotongan gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit
  • Lokasi perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur
  • Menteri Agama akan melakukan investigasi
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyebut tindakan perusahaan sebagai kejahatan
  • Kemenaker menyerahkan kasus ini ke jalur hukum
  • Mantan karyawan membenarkan adanya pemotongan gaji