Wamenaker Desak Penyelesaian Hukum Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan di Surabaya

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menunjukkan respons tegas terhadap kasus penahanan ijazah yang dialami oleh 30 mantan pekerja UD Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya. Perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana ini diduga menahan ijazah para mantan karyawannya, meskipun telah diupayakan penyelesaian secara langsung.

Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menyatakan dukungannya kepada para mantan pekerja untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan memberikan dukungan moral kepada para korban. "Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," ujarnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. Noel juga menambahkan, "Yang pasti kita melakukan support secara moral ke Pemda Surabaya terkait keluarganya yang ditahan ijazahnya, itu yang pasti. Kita juga akan mengawal proses hukum ini."

Sebelumnya, Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal pada Kamis, 16 April 2025. Sidak ini dilakukan setelah menerima banyak pengaduan terkait penahanan ijazah puluhan mantan karyawan. Dalam sidak tersebut, Noel didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kedatangan mereka sempat terhambat karena pintu utama gudang tidak dibuka, dan rombongan harus masuk melalui pintu samping.

Saat pintu akhirnya dibuka, Jan Hwa Diana terlihat berada di dalam gudang bersama sejumlah pegawainya. Dalam sidak tersebut, hadir pula 12 mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan, didampingi oleh tim kuasa hukum. Selain itu, puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Madura Asli (Madas) juga turut mengawal jalannya sidak.

Wamenaker berharap agar aparat hukum, khususnya kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Surabaya, dapat mengusut tuntas kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya peran serta dan dukungan dari Pemda Surabaya agar masalah ini segera terselesaikan. Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan para pekerja, karena ijazah merupakan dokumen penting untuk mencari pekerjaan baru.