Penyesuaian Tarif Tol di Sejumlah Ruas Akan Berlaku Mulai Pertengahan 2025
Mulai pertengahan tahun 2025, sejumlah ruas jalan tol di Indonesia akan mengalami penyesuaian tarif. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif, meliputi jalan tol Trans-Jawa hingga Trans-Sumatera.
Kenaikan tarif tol ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tarif reguler dan non-reguler. Penyesuaian tarif reguler didasarkan pada tingkat inflasi di wilayah masing-masing, sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dasar hukum penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa perhitungan inflasi dilakukan secara akumulatif selama periode penyesuaian tarif tol. BPJT mengajukan permohonan nilai inflasi kepada BPS sebulan sebelum jadwal penyesuaian tarif tol, sehingga perhitungan dilakukan dengan inflasi riil.
Selain tarif reguler, terdapat juga penyesuaian tarif tol non-reguler yang dapat dilakukan di luar periode dua tahunan, jika terjadi perubahan lingkup usaha yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol. Penyesuaian ini dilakukan sebagai kompensasi untuk menjaga kelayakan investasi, dan besarannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan lingkup tersebut. Evaluasi penyesuaian tarif didasarkan pada nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang kemudian direkomendasikan kepada menteri untuk penetapan tarif. Proses ini memastikan bahwa tarif yang dikenakan tetap adil bagi pengguna jalan, sekaligus memberikan ruang keberlanjutan iklim investasi bagi pengusaha jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Berikut adalah daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif:
Kenaikan Tarif Tol Reguler:
- Mei 2025:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang
- Padalarang - Cileunyi
- Juni 2025: Palimanan - Kanci
- Juli 2025:
- Cibitung - Cilincing Seksi 2,3,4
- Jakarta - Bogor - Ciawi
- Prof. Dr. Soedijatmo
- Cimanggis - Cibitung
- Ngawi - Kertosono
- Agustus 2025:
- Kanci - Pejagan
- Belawan - Medan - Tanjung Morawa
- September 2025:
- Surabaya - Gempol
- Ujung Pandang Seksi 1-3
- Semarang - Batang
- Oktober 2025:
- Pemalang - Batang
- Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi
- November 2025:
- Semarang - Solo
- Jakarta Outer Ring Road / JORR
- Desember 2025:
- Pejagan - Pemalang
- Cinere - Jagorawi
Kenaikan Tarif Tol Non Reguler:
- Agustus 2025: Solo - Ngawi
- September 2025: Semarang - Batang
- Oktober 2025: Pemalang - Batang