Kadis Perindag ESDM Sumut Dicopot Sementara Akibat Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa Mulyadi telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengungkapkan bahwa penonaktifan Mulyadi Simatupang telah berlaku sejak tanggal 17 April 2025. Menurut Sulaiman, tindakan Mulyadi dianggap serius sehingga memerlukan tindakan tegas dari pimpinan daerah. Meskipun enggan membeberkan secara rinci bentuk pencemaran nama baik yang dimaksud, Sulaiman menegaskan bahwa Gubernur Bobby Nasution memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal melalui inspektorat, alih-alih menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana. Namun, Bapak Gubernur memilih penyelesaian internal sebagai bentuk kebijaksanaan," ujar Sulaiman.

Selain dugaan pencemaran nama baik, Mulyadi Simatupang juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Inspektorat Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah mendalami kedua dugaan tersebut. Sulaiman Harahap menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, dengan alasan hal tersebut masih merupakan bagian dari materi pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penonaktifan Mulyadi Simatupang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika dan profesionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penonaktifan Mulyadi Simatupang sebagai Kadis Perindag ESDM Sumut.
  • Dugaan pencemaran nama baik Gubernur Bobby Nasution.
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang.
  • Penyelesaian internal melalui inspektorat.
  • Komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika ASN.