Pemkot Ambon Tetapkan 27 Lokasi Parkir Resmi Guna Berantas Juru Parkir Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan parkir di wilayahnya dengan menetapkan 27 lokasi sebagai area parkir resmi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang kerap melakukan pungutan liar di berbagai ruas jalan.

Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, mengimbau warga untuk hanya membayar biaya parkir di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, pembayaran hanya wajib dilakukan kepada jukir yang memiliki atribut resmi. Masyarakat diminta untuk tidak melayani atau membayar kepada individu yang melakukan pungutan tanpa identitas yang jelas.

"Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak membayar parkir ke juru parkir ilegal di luar 27 area tersebut," ujar Robby Sapulette. Ia menambahkan bahwa banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan resah akibat penagihan parkir yang dilakukan oleh juru parkir ilegal di hampir setiap sudut ruas jalan Kota Ambon.

Berikut adalah daftar 27 lokasi parkir resmi di Kota Ambon yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024:

  • Jalan Sultan Babullah
  • Jalan dr. Sitanala
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Pala
  • Jalan Pattimura
  • Jalan Sam Ratulangi
  • Lorong Puskud
  • Jalan Diponegoro
  • Jalan Said Perintah
  • Jalan Philip Latumahina
  • Jalan Dana Kopra
  • Lorong Cempaka
  • Lorong Sekawan
  • Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy)
  • Jalan Sisimangaraja
  • (Depan SPN) Passo
  • Jalan Terminal Passo
  • Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika)
  • Jalan A. M. Sangadji
  • Jalan Anthony Rheebok
  • Jalan Sultan Hairun
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Setia Budhy
  • Jalan Imam Bonjol
  • Jalan Yan Paays
  • Jalan Kapitan Ulupaha

Robby Sapulette menjelaskan bahwa penertiban parkir ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengelolaan parkir yang lebih baik dan terstruktur, diharapkan potensi pendapatan dari sektor ini dapat dioptimalkan.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sebelumnya telah menyampaikan pentingnya penertiban parkir liar. Ia menegaskan bahwa banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir di lokasi-lokasi yang tidak resmi.

Dengan adanya penetapan lokasi parkir resmi ini, Pemkot Ambon berharap dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan bagi semua pihak.