UI Mengutuk Keras Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter PPDS Terhadap Mahasiswi

Universitas Indonesia (UI) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penanganan segera dan tuntas.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyampaikan bahwa pihak universitas sangat menyesalkan kejadian tersebut. "UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," tegas Arie.

Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, UI belum dapat memberikan keterangan lebih rinci untuk menghormati privasi semua pihak yang terlibat. Universitas berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya oleh pihak berwenang dan menegaskan komitmennya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini mencuat setelah MAES, seorang dokter PPDS di UI, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial SS di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta. Tindakan pelecehan tersebut diduga dilakukan dengan merekam korban secara diam-diam saat sedang mandi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku diduga merekam korban yang sedang mandi menggunakan telepon genggam pribadinya, sehingga korban merasa dirugikan dan mengalami trauma. Korban menyadari adanya upaya perekaman saat sedang mandi dan langsung berteriak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian bersama dengan pihak rumah kost. Polisi telah menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa korban, pelaku, pemilik rumah kost, dan teman korban. Selain itu, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan gelar perkara.

MAES telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

UI menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan tenaga pengajar. Universitas akan terus berupaya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. UI juga mendorong seluruh civitas akademika untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan.