Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Tim Hukum Ajukan Keberatan dan Tuduh KPK Terburu-buru
Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Keberatan Tim Hukum dan Tuduhan Terburu-buru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025. Langkah ini disambut penolakan keras oleh tim kuasa hukum Hasto yang menilai proses tersebut prematur dan mengabaikan sejumlah hak hukum klien mereka. Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menuai kontroversi sejak awal proses penyidikan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelimpahan tersebut di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengungkapkan bahwa KPK mengabaikan permohonan pemeriksaan terhadap tiga ahli yang diajukan oleh tim pembela. Menurut Maqdir, permohonan pemeriksaan ahli tersebut, yang dinilai krusial untuk memperkuat pembelaan, ditolak KPK dengan alasan administrasi, yaitu surat permohonan belum diterima. Ketidakhadiran para ahli ini, menurut tim kuasa hukum, berpotensi merugikan kliennya dalam proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Maqdir Ismail juga mempertanyakan metode pelimpahan Hasto yang dilakukan melalui pintu belakang Gedung Merah Putih KPK. Ia menduga adanya upaya untuk menghindari publisitas dan menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menggagalkan gugatan praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan Maqdir bahwa pelimpahan berkas perkara yang terkesan terburu-buru ini bertujuan untuk menggagalkan upaya hukum praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah keras adanya upaya untuk mempercepat proses pelimpahan guna menggagalkan praperadilan. Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ia bahkan menyindir pihak yang menuduh KPK terburu-buru dengan menanyakan indikator apa yang menunjukkan percepatan tersebut. Tessa menjelaskan bahwa jika KPK memang berniat terburu-buru, pelimpahan berkas bisa dilakukan saat gugatan praperadilan pertama diajukan. Namun, KPK memberikan kesempatan kepada Hasto untuk menjalankan hak konstitusionalnya melalui jalur praperadilan.
Pernyataan Tessa menekankan bahwa pelimpahan berkas perkara ke JPU merupakan konsekuensi dari penyelesaian proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Keberatan tim kuasa hukum Hasto akan dikaji lebih lanjut oleh pihak kejaksaan dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini kini memasuki tahapan baru dengan potensi pertarungan hukum yang panjang dan kompleks, termasuk kemungkinan munculnya berbagai upaya hukum dari pihak yang bersengketa.
- Kronologi Peristiwa: KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke JPU, Tim kuasa hukum Hasto menolak, dan tudingan upaya penggagalan praperadilan muncul.
- Pihak-pihak yang terlibat: KPK, Hasto Kristiyanto, Tim kuasa hukum Hasto, JPU.
- Poin-poin penting: Penolakan pelimpahan perkara, tudingan pengabaian hak-hak hukum, dugaan upaya penggagalan praperadilan, bantahan KPK.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Langkah selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan akan menyikapi keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto dan bagaimana proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut.