KPK Usut Tuntas Laporan Dugaan Penyelewengan Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal EDC Cash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan barang bukti dalam kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Laporan ini diajukan oleh perwakilan korban dan terdakwa kasus tersebut, yang menduga adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam penggelapan aset sitaan.
Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan tidak masuk dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan atau bahkan memanfaatkan aset-aset tersebut untuk kepentingan pribadi. Beberapa contoh yang disebutkan adalah tas mewah milik terdakwa Suryani yang hilang dari daftar barang bukti, serta sembilan sertifikat tanah yang kini dikuasai oleh pihak lain dan diduga digadaikan.
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang diterima. KPK juga akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan penyelewengan barang bukti ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, KPK tidak akan ragu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus pokok terkait tindak pidana penipuan dalam investasi EDC Cash telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Terkait dugaan penggelapan barang bukti, Harli tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia hanya menyatakan bahwa berkas perkara TPPU telah dilimpahkan ke pengadilan beserta barang bukti yang tercantum di dalamnya. Harli juga menambahkan bahwa masalah ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan perwakilan korban dan pihak Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri.
Kasus investasi ilegal EDC Cash sendiri mencuat pada tahun 2021, ketika Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai barang bukti. Aset yang disita meliputi uang tunai miliaran rupiah dan mata uang asing, logam mulia, kendaraan bermotor, serta surat-surat berharga seperti sertifikat tanah dan akta jual beli. Penyidik saat itu masih melakukan verifikasi terhadap keaslian sejumlah mata uang asing yang ditemukan.