Mantan Karyawan Garuda Diduga Jadi Pemasok Uang Palsu ke Eks Artis Sekar Arum Widara

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang melibatkan mantan seorang artis dan mantan karyawan maskapai penerbangan nasional. Sekar Arum Widara (40), mantan artis era kolosal, sebelumnya ditangkap atas dugaan membelanjakan uang palsu. Pengembangan kasus ini mengarah pada Bayu Setyo (40), seorang mantan karyawan Garuda Indonesia yang diduga sebagai pemasok uang palsu tersebut.

Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan penangkapan Bayu Setyo oleh Polsek Tanah Abang. "Setelah SAW (Sekar Arum Widara) memberikan keterangan bahwa B (Bayu Setyo) yang memberikan uang palsu, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan inisial B," jelas Kompol Nurma. Bayu diketahui sudah tidak aktif sebagai karyawan Garuda Indonesia sejak tahun 2022 dan sedang menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) saat ditangkap.

Diduga kuat Bayu Setyo terlibat dalam sindikat pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Sekar Arum Widara dalam sindikat ini. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan-keterangan yang ada," imbuh Kompol Nurma.

Selain Bayu, Polsek Tanah Abang juga berhasil mengamankan delapan tersangka lain yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan uang tersebut. Mereka adalah Muh Sujari (45), Budi Irawan (50), Elyas (42), Babay Bahrum Ulum (42), Amir Yadi (70), Lasmino Broto (50), dan Dian Slamet (41). Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan peran masing-masing tersangka. Muh Sujari bertugas mengambil uang palsu yang diletakkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang. Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo, dan Babay Bahrum Ulum berperan sebagai penjual uang palsu. "BS dan BBU adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini dan sudah sering bersama dalam kesempatan cukup masif karena mereka teman akrab," ungkap Kompol Haris.

Amir Yadi berperan sebagai perantara antara tim produksi dengan para penjual uang palsu. Sementara itu, Dian Slamet bertindak sebagai pencetak uang palsu, dibantu oleh Lasmino Broto yang menyediakan tempat produksi atau pabrik uang palsu di Bogor.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara ditangkap pada Rabu, 2 April 2025, pukul 21.00 WIB, setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah toko di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel. Sekar Arum Widara kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.

  • Daftar Tersangka:
    • Bayu Setyo (40) - Mantan Karyawan Garuda Indonesia (Pemasok/Penjual)
    • Muh Sujari (45) - Pengambil Uang Palsu
    • Budi Irawan (50) - Penjual Uang Palsu
    • Elyas (42) - Penjual Uang Palsu
    • Babay Bahrum Ulum (42) - Penjual Uang Palsu
    • Amir Yadi (70) - Perantara
    • Lasmino Broto (50) - Penyedia Tempat Produksi
    • Dian Slamet (41) - Pencetak Uang Palsu