Tragedi di Kamboja: Dua Pekerja Migran Indonesia Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang

Dua pekerja migran Indonesia (PMI), Rizal Sampurna dan Iwan Sahab, dilaporkan meninggal dunia di Kamboja dalam situasi yang mencurigakan. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengarah pada dugaan kuat bahwa keduanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus Rizal Sampurna bermula ketika ia berangkat ke Kamboja melalui Malaysia pada Oktober 2024, tanpa sepengetahuan keluarganya. BP3MI Jawa Timur telah menemui keluarga Rizal di Banyuwangi untuk mengumpulkan informasi. Pada Januari 2025, Rizal menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa ia bekerja di Kamboja, namun tidak mengungkapkan detail tentang perekrut atau perusahaannya. Ironisnya, Rizal sempat menginformasikan kepada sepupunya bahwa ia bekerja sebagai scammer dan bahkan mengirimkan foto dirinya dengan tangan terborgol pada 13 Maret 2025. Kabar duka datang pada 6 April 2025, ketika keluarga menerima informasi dari seseorang bernama Ihwan yang mengaku sebagai petugas di Kamboja, yang mengabarkan kematian Rizal. Pihak keluarga meminta bukti dokumen dan foto jenazah, namun Ihwan menyatakan bahwa dokumen tersebut berada di kepolisian Kamboja. Saat ini, jenazah Rizal berada di Yim Funeral Services, Phnom Penh. Kementerian telah berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan mengirimkan surat resmi untuk penanganan dan pemulangan jenazah.

Sementara itu, Iwan Sahab dikabarkan mengalami musibah di Kamboja pada 4 April 2025. Informasi ini diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke BP3MI Jawa Barat. Iwan sempat dirawat di RS Kratie, Kamboja, pada 5 April 2025. Sayangnya, pada 14 April 2025, Iwan dinyatakan meninggal dunia akibat pecahnya pembuluh darah di otak, yang diduga disebabkan oleh benturan di kepala. KBRI Phnom Penh mengalami kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan karena tidak memiliki informasi mengenai tempat kerja Iwan. Kasus ini menyoroti kerentanan PMI terhadap praktik TPPO dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perekrutan dan penempatan pekerja migran. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI di seluruh dunia, termasuk melakukan koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri untuk menangani kasus-kasus seperti ini.