Yayasan Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Terkait Jabatan Mendes Yandri Susanto

Yayasan Lokataru, sebuah organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Prabowo Subianto. Gugatan ini terkait dengan permintaan pemberhentian Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Lokataru menilai Presiden Prabowo telah melakukan tindakan melawan hukum karena tidak segera memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, gugatan ini didasari pada dugaan keberpihakan Yandri Susanto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Serang, Tangerang. Keberpihakan ini, menurut Lokataru, telah terbukti melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Yandri Susanto dinilai terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Lokataru berpendapat bahwa tindakan Yandri Susanto tersebut memenuhi unsur nepotisme dan melanggar prinsip netralitas pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada. Meskipun putusan MK telah dibacakan pada 25 Februari 2025, Yandri Susanto hingga saat ini masih menjabat sebagai menteri.

Lokataru menilai bahwa Presiden Prabowo, sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama jika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Lokataru mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan harapan agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya dan mengangkat seseorang yang memiliki integritas dan profesionalitas untuk menggantikannya.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Lokataru mengklaim telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk mengirimkan surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, mengajukan keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025. Namun, menurut Lokataru, semua permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden. Tindakan pasif ini dinilai sebagai "perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah", sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Lokataru juga berpendapat bahwa tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri Susanto merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum. Kuasa hukum Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyatakan bahwa mempertahankan seorang menteri yang terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung.

Gugatan Lokataru terhadap Presiden Prabowo ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. Klasifikasi perkaranya adalah Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Yayasan Citta Loka Taru bertindak sebagai penggugat, sedangkan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat.