Dokter Residensi Unpad Dicabut STR-nya Akibat Kasus Kekerasan Seksual di RSHS
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, berbuntut panjang. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama, dokter yang bersangkutan. Pencabutan STR ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Priguna sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Arianti Anaya, Ketua KKI, menegaskan bahwa tindakan cepat ini diambil setelah penetapan status tersangka. "Tentu kami harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025). Pencabutan STR secara otomatis berimplikasi pada Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki Priguna. KKI telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk memastikan SIP yang bersangkutan juga dicabut.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah Priguna Anugerah, yang saat itu menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di salah satu ruangan di lantai 7 RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban untuk melakukan crossmatch, dengan alasan untuk mencocokkan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Namun, tindakan tersebut berujung pada kekerasan seksual.
Belakangan, terungkap bahwa terdapat dua korban lain yang mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama. Hal ini semakin memperberat kasus yang menjerat Priguna Anugerah Pratama. Pencabutan STR dan SIP menjadi langkah tegas KKI dan Dinas Kesehatan Jawa Barat dalam menindak oknum dokter yang menyalahgunakan profesi dan melakukan tindakan kriminal.