Terungkap di Persidangan: Harun Masiku Sempat Tunjukkan Foto Bersama Megawati dan Hatta Ali kepada Wahyu Setiawan
Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, nama Harun Masiku kembali mencuat. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa Harun Masiku pernah menunjukkan foto dirinya bersama Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, M Hatta Ali. Informasi ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu Setiawan yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025).
Jaksa KPK menggali informasi terkait pertemuan Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku sekitar bulan September 2019, setelah penetapan perolehan suara. Wahyu mengaku lupa-lupa ingat mengenai waktu pertemuan tersebut. Namun, jaksa kemudian membacakan BAP Nomor 21 tertanggal 15 Januari 2025 yang mengingatkan Wahyu mengenai detail pertemuan itu. Dalam BAP tersebut dijelaskan bahwa Harun Masiku datang ke Gedung KPU tanpa membuat janji sebelumnya dan meminta bertemu dengan Wahyu di ruangannya. Saat itu, Harun menyampaikan maksudnya untuk meminta bantuan terkait permohonan PDI-P agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57P-HUM/2019. Putusan tersebut berkaitan dengan pengalihan suara calon anggota DPR RI yang meninggal dunia.
Selain membawa dokumen surat permohonan, Harun Masiku juga menunjukkan foto dirinya bersama Megawati Soekarnoputri dan M Hatta Ali. Jaksa KPK membacakan kutipan dari BAP Wahyu Setiawan yang menyatakan adanya gambar Harun Masiku bersama Megawati dan Hatta Ali. Wahyu Setiawan membenarkan materi yang dibacakan jaksa tersebut. Ketika ditanya mengenai tujuan Harun Masiku menunjukkan foto-foto tersebut, Wahyu mengaku tidak mengetahui maksudnya. Ia hanya menyatakan bahwa ruangannya terbuka bagi siapa saja yang datang, baik dari partai politik maupun anggota DPR. Wahyu menambahkan bahwa ia tidak memiliki kebiasaan mengoleksi hal-hal semacam itu.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Dakwaan pertama yang dikenakan kepada Hasto adalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua adalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.