Penyegelan Empat Objek Wisata Puncak Bogor: Langkah Tegas Pemerintah Atasi Kerusakan Lingkungan

Penyegelan Empat Objek Wisata Puncak Bogor: Langkah Tegas Pemerintah Atasi Kerusakan Lingkungan

Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah objek wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang dinilai telah melanggar peraturan lingkungan dan berkontribusi pada kerusakan ekosistem serta bencana banjir di wilayah Jabodetabek. Empat lokasi wisata tersebut, yakni pabrik teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan jembatan gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, telah disegel pada Kamis (6/3/2025) oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol; Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi; dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang peringatan dan garis kuning yang melarang akses masuk, disertai ancaman pidana bagi siapa pun yang mencoba merusak segel tersebut sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Langkah penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya nyata pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keseimbangan ekosistem di kawasan Puncak. Menteri Hanif Faisol secara langsung memimpin operasi ini dan menegaskan penghentian izin operasional bagi objek wisata yang terbukti melanggar peraturan. Kasus PT PPSSBP, yang membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat, menjadi sorotan. Pembangunan ini dinilai mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar dan merusak ekosistem lokal. Sementara itu, Eiger Adventure Land, yang pembangunannya dinilai tidak sesuai dengan tata lingkungan dan peraturan yang berlaku di kaki Gunung Gede Pangrango, diminta untuk membongkar fasilitasnya secara sukarela. Menteri Hanif juga menyampaikan rencana penindakan tegas terhadap 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2, serta 33 tenant lainnya yang telah diidentifikasi sebagai pelanggar peraturan lingkungan.

Hibisc Fantasy Puncak Bogor, yang dikelola oleh BUMD PT Jaswita Jabar, juga tak luput dari penyegelan. Objek wisata ini terbukti telah melanggar aturan dengan melakukan pembangunan yang jauh melebihi izin yang diberikan, yaitu dari 4.800 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi, bahkan hingga ke pinggir sungai. Pelanggaran ini juga meliputi alih fungsi lahan di area perkebunan teh PTPN. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan perbaikan tata kelola lingkungan. Beliau menyatakan keprihatinan atas maraknya pelanggaran lingkungan di Jawa Barat, khususnya di Puncak Bogor, yang sebagian besar disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi batas dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian bangunan. Gubernur Dedi menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk membongkar semua bangunan yang melanggar aturan dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi lahan hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta, dianggap krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan di masa mendatang. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mematuhi peraturan dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif kerusakan lingkungan.

  • Objek Wisata yang Disegel:
    • PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
    • PTPN I Regional 2 Gunung Mas
    • PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park)
    • Jembatan Gantung Eiger Adventure Land
  • Pelanggaran:
    • Kerusakan lingkungan
    • Pelanggaran tata ruang
    • Alih fungsi lahan
    • Pembangunan di kawasan resapan air
    • Melebihi izin yang diberikan