Aparat Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Sabu di Aceh, Tiga Tersangka Diamankan
Pihak berwajib berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram di wilayah Aceh. Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Penindakan ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan Polri untuk memberantas peredaran narkoba secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.
"Sesuai dengan arahan pimpinan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu seberat 98 kilogram," ujar Brigjen Eko kepada wartawan. "Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Aceh."
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Rabu (16/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke lokasi kejadian. Narkoba tersebut diduga dikirim melalui jalur laut menggunakan perahu jenis Oskadon berwarna merah bata.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang didukung oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa segera menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat sebuah perahu yang dicurigai dengan dua orang berada di atasnya.
Saat petugas mendekati perahu tersebut, kedua orang yang diduga sebagai tekong melompat ke sungai dan melarikan diri. Petugas kehilangan jejak kedua orang tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap perahu, petugas menemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisi total 98 kilogram sabu.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan mereka.