Asippindo Pacu Daya Saing UMKM dan Koperasi Melalui Penguatan Penjaminan
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menegaskan komitmennya untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K), melihatnya sebagai fondasi krusial bagi perekonomian nasional. Langkah ini diwujudkan melalui inovasi skema penjaminan yang adaptif dan inklusif.
Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, menyampaikan bahwa industri penjaminan kini bertransformasi dari sekadar pelengkap menjadi penggerak utama dalam ekosistem pembiayaan UMKM. Peran strategis ini diwujudkan dengan menjembatani kesenjangan antara UMKM dan lembaga keuangan, memastikan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap modal.
Asippindo, yang beranggotakan 23 perusahaan terdiri dari 3 grup BUMN, 18 perusahaan daerah (Jamkrida), dan 2 perusahaan swasta, memainkan peran penting dalam memberikan jaminan terhadap pembiayaan modal kerja, investasi produktif, dan bahkan proyek strategis nasional yang melibatkan UMKM. Kontribusi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Ivan Soeparno menyoroti bagaimana peran lembaga penjaminan selaras dengan misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam tiga poin utama: peningkatan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan, pembangunan Indonesia yang adil dan makmur, serta penjagaan keutuhan negara dan integritas bangsa. Penjaminan dipandang sebagai instrumen vital untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
"Perusahaan penjaminan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan," ujarnya. Skema penjaminan membantu menurunkan risiko bagi lembaga keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM sebagai entitas bisnis yang layak dan potensial. Dengan demikian, semakin banyak UMKM yang dapat mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha mereka.
Selain itu, anggota Asippindo telah memperkuat diri secara internal melalui kerja sama penjaminan bersama (co-guarantee). Kolaborasi ini memungkinkan mereka untuk menangani proyek-proyek yang lebih besar dan kompleks, serta meningkatkan kapasitas penjaminan secara keseluruhan.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa terdapat 23 perusahaan penjaminan di Indonesia dengan total aset mencapai Rp 46,59 triliun pada Februari 2025. Meskipun mengalami sedikit penurunan sebesar 0,30 persen secara tahunan (year on year/yoy), pertumbuhan industri penjaminan secara Compound Annual Growth Rate (CAGR) dalam periode 2020-2024 tercatat sebesar 16,53 persen. Hal ini mengindikasikan potensi pertumbuhan yang signifikan di masa depan.
Dari segi jumlah peserta atau terjamin, industri penjaminan telah melindungi 26,19 juta peserta. Outstanding penjaminan per Februari 2025 mencapai Rp 411,24 triliun, tumbuh 1,44 persen (yoy) dengan gearing ratio sebesar 22,18 kali dari batas threshold 40 kali. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri penjaminan memiliki kapasitas yang cukup untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian.
Ivan menambahkan bahwa industri penjaminan berperan sebagai jembatan untuk mengatasi kesenjangan akses pembiayaan. Melalui skema penjaminan kredit modal kerja dan investasi, risiko lembaga keuangan dapat diminimalkan, pemerataan ekonomi hingga ke pelosok dapat didorong, digitalisasi UMKM dapat didukung, serta pendampingan bagi UMKM untuk naik kelas dan berdaya saing global dapat difasilitasi.