Oknum Dokter di Garut Terjerat Kasus Pencabulan: Modus Operandi Terungkap

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M. Syafril Firdaus alias Iril di Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap pasien. Salah satu korbannya bahkan mengalami pelecehan di sebuah indekos.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa korban yang berusia 24 tahun dan berasal dari Garut menjadi salah satu target kejahatan seksual oleh oknum dokter tersebut. Kejadian bermula saat korban memeriksakan kondisi kesehatannya kepada dokter Iril di sebuah klinik swasta di wilayah Garut Kota.

Beberapa hari setelah pemeriksaan, dokter Iril menawarkan jasa pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Korban yang tidak menaruh curiga menyetujui tawaran tersebut. Saat mengunjungi rumah korban, yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya, dokter Iril memberikan suntikan vaksin.

Setelah proses pengobatan selesai, dokter Iril meminta korban untuk mengantarkannya ke indekosnya di wilayah Tarogong Kidul dengan alasan tidak membawa kendaraan pribadi. Korban pun bersedia mengantarkan dokter Iril ke indekosnya yang terletak di Jalan Mayor Syamsu, Tarogong Kidul.

Setelah mengantar dokter Iril, korban bermaksud membayar biaya pengobatan sebesar Rp 6 juta. Namun, dokter Iril menolak dan meminta korban untuk membayarnya di dalam kamar kos dengan alasan malu jika dilihat orang lain.

Korban kemudian mengikuti dokter Iril masuk ke kamar kos. Saat itulah, dokter Iril mengunci pintu kamar dan mulai melakukan aksi pencabulan. Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku mencium leher korban dan berupaya melakukan tindakan pelecehan seksual lainnya.

Korban berusaha melawan tindakan bejat dokter Iril dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut. Kejadian ini sempat dirahasiakan oleh korban, hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Garut.

AKBP M. Fajar Gemilang menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini berbeda dengan kasus pencabulan dokter Iril yang videonya sempat viral di media sosial. Kasus yang viral tersebut masih dalam proses pendalaman, dan pihak kepolisian masih berupaya untuk meminta keterangan dari korban.

Meski demikian, Polres Garut tetap serius menangani kasus ini. Dokter Iril telah diinterogasi dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan. Berdasarkan keterangan tersangka, dokter Iril mengaku melakukan aksi pencabulan karena terdorong oleh hasrat seksualnya saat melihat pasien.

Berikut adalah daftar tindakan yang diduga dilakukan oleh dokter Iril:

  • Pencabulan di indekos
  • Pelecehan seksual saat pemeriksaan
  • Penciuman leher korban
  • Upaya tindakan pelecehan seksual lainnya

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.