Komisi II DPR RI Dorong Pembahasan Prioritas Revisi UU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mematangkan rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Komisi II DPR RI, yang memiliki fokus utama pada bidang pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan pentingnya pembahasan revisi ini dilakukan di Komisi II, mengingat substansi pemilu berada dalam ranah kerja komisi tersebut.
Menurut Aria Bima, Komisi II telah aktif mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengamat pemilu, untuk memberikan masukan dalam proses revisi ini. Ia berpendapat bahwa fungsi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lebih tepat sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun oleh komisi terkait. Politikus dari PDIP ini juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu di Baleg DPR RI kurang tepat sasaran.
"Undang-undang itu dibuat oleh DPR, yang pertama oleh yang namanya pansus besar, pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak. Kalau itu bisa lebih spesifik itu dibuat di komisi terkait, lewat pansus komisi dan panja yang dibuat oleh komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg," jelasnya.
Aria Bima berencana mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi II, pimpinan DPR RI, dan fraksi-fraksi di DPR RI untuk meminta agar pembahasan UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II. Ia menekankan bahwa selama sejarah Republik Indonesia, pembahasan UU Pemilu selalu dilakukan di Komisi II.
Senada dengan Aria Bima, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelumnya juga telah memastikan bahwa pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Adies Kadir menjelaskan bahwa pemilu merupakan fokus utama tugas dan fungsi Komisi II DPR RI. Pernyataan ini menguatkan komitmen DPR RI untuk segera menindaklanjuti revisi UU Pemilu demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Berikut poin-poin penting yang mendasari urgensi revisi UU Pemilu:
- Peningkatan Kualitas Pemilu: Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, sehingga dapat menghasilkan pemilu yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
- Kepastian Hukum: Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan konflik.
- Efisiensi Anggaran: Revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemilu dengan cara menyederhanakan proses dan mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu.
Dengan adanya revisi UU Pemilu, diharapkan Indonesia dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan.