Kabupaten Pasuruan Susun Peraturan Daerah untuk Optimalkan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Inisiatif ini bertujuan untuk menata alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasuruan, memastikan bahwa dana tersebut disalurkan secara lebih terarah dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa Perda TJSL ini akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memantau dan mengawasi penyaluran CSR secara lebih efektif. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat mengetahui secara detail alokasi dana CSR, siapa saja penerimanya, dan dampak yang dihasilkan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa dana CSR benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Salah satu poin penting dalam Raperda TJSL ini adalah penentuan skala prioritas bagi penerima CSR. Pemerintah Kabupaten Pasuruan ingin memastikan bahwa dana CSR diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah daerah agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pasuruan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati Rusdi Sutejo juga menyoroti adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Pasuruan justru dinikmati oleh pihak-pihak di luar Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini tentu tidak ideal, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dan mendapatkan keuntungan di wilayah Pasuruan. Oleh karena itu, Perda TJSL ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan memastikan bahwa dana CSR benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Pasuruan.

Menurut data yang ada, terdapat sekitar 2.200 badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Potensi dana CSR yang dapat dihimpun dari perusahaan-perusahaan tersebut sangat besar. Dengan adanya Perda TJSL, pemerintah daerah berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raperda TJSL ini terdiri dari 23 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan TJSL, termasuk larangan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Pasal 16 Raperda ini mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan pihak lainnya untuk melakukan koordinasi langsung dengan perusahaan terkait penyelenggaraan TJSL tanpa surat tugas resmi dari tim fasilitasi TJSL.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini sebenarnya telah digagas sejak empat tahun lalu. Namun, proses penyusunannya sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 dan agenda Pemilu 2024. Dengan disahkannya Perda TJSL ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengkonsolidasikan semua perusahaan dalam mendukung program-program pembangunan yang tidak teranggarkan dalam APBD.

Yusuf Danial menambahkan bahwa Perda TJSL ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana pemerintah daerah sedang melakukan efisiensi anggaran. Dengan adanya dukungan dana CSR dari perusahaan-perusahaan, program-program pembangunan yang terdampak efisiensi anggaran dapat tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.