Hakim Kabulkan Tuntutan Mut'ah Paula Verhoeven Senilai Rp 1 Miliar dalam Putusan Cerai dengan Baim Wong

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan Paula Verhoeven dalam sidang perceraiannya dengan Baim Wong. Putusan ini dibacakan setelah proses perceraian selesai.

Sebelumnya, Paula Verhoeven mengajukan serangkaian tuntutan finansial kepada Baim Wong, termasuk:

  • Nafkah madya sebesar Rp 800 juta (Rp 100 juta per bulan selama 8 bulan masa pisah).
  • Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 600 juta.
  • Mut'ah sebesar Rp 3 miliar.

Namun, dari seluruh tuntutan tersebut, hanya permohonan mut'ah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim. Meskipun begitu, nilai yang disetujui jauh lebih rendah dari angka yang diajukan Paula, yaitu sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Paula juga menuntut nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan untuk kedua anak mereka. Dana ini mencakup biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta perbaikan kendaraan dan rumah. Akan tetapi, tuntutan ini tidak dikabulkan karena Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak berada di tangan kedua belah pihak secara bersama-sama (hadhanah musytarakah).

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa nafkah anak tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena hak asuh anak telah ditetapkan bersama. Jika hak asuh diberikan kepada salah satu pihak saja, barulah nafkah anak akan ditentukan.

Mut'ah sendiri, menurut berbagai sumber hukum Islam, adalah pemberian berupa uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan sebagai bekal hidup atau penghibur hati setelah perceraian. Dalam konteks ini, pemberian mut'ah bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada mantan istri setelah berakhirnya ikatan pernikahan.

Meskipun perceraian terjadi, tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya tetap berlaku. Kewajiban untuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak tetap menjadi prioritas.

Suryana menjelaskan bahwa penetapan nilai mut'ah sebesar Rp 1 miliar telah melalui pertimbangan yang matang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong. Kemampuan dan kelayakan menjadi faktor utama dalam menentukan besaran mut'ah yang dianggap pantas.

Setelah meninjau bukti-bukti, keterangan saksi, termasuk penghasilan Baim dari perusahaan yang dimilikinya, Hakim menilai bahwa angka Rp 1 miliar merupakan jumlah yang adil dan sesuai. Hakim berpendapat bahwa angka Rp 3 miliar terlalu besar, sementara Rp 100 juta terlalu kecil, sehingga Rp 1 miliar dinilai sebagai jumlah yang proporsional.