Oknum Polisi di Labuhanbatu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wanita ODGJ; Proses Hukum dan Etik Berjalan

Oknum Polisi di Labuhanbatu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wanita ODGJ; Proses Hukum dan Etik Berjalan

Insiden kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, terhadap seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) tengah menjadi sorotan publik. Bripka J, personel Polres Labuhanbatu, diduga menendang kepala korban, yang diketahui bernama Eva, pada Kamis, 6 Maret 2025. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan reaksi kemarahan dari berbagai kalangan.

Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, insiden bermula dari dugaan pembakaran sepeda motor milik Bripka J oleh korban. Kompol Siti menjelaskan bahwa Eva, dalam kondisi ODGJ, diduga menyiramkan bensin ke sepeda motor tersebut hingga menyebabkan kebakaran. Sebagai respons atas kejadian ini, Bripka J diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menendang kepala Eva. Pernyataan Kompol Siti ini didapat melalui wawancara telepon pada Kamis malam, 6 Maret 2025.

"Tindakan spontan" yang dilakukan Bripka J tersebut kini menjadi fokus utama investigasi. Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka J. Dalam pemeriksaan tersebut, Bripka J mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Namun, proses hukum dan kode etik profesi kepolisian terus berjalan. Kompol Siti menekankan bahwa Polres Labuhanbatu akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan proses pemeriksaan dan potensi sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka J.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik terjadinya insiden di Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Video tersebut menampilkan Eva yang tampak duduk di tanah dan terlibat perdebatan dengan Bripka J. Sejumlah warga tampak berada di sekitar lokasi kejadian dan terlihat berupaya mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan Bripka J. Suara warga terdengar memperingatkan Bripka J untuk tidak melakukan kekerasan, namun peringatan tersebut tampaknya tidak digubris. Setelah menendang Eva, korban kemudian digotong oleh beberapa orang.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani individu dengan gangguan jiwa. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan kemungkinan sanksi terhadap Bripka J, akan menjadi tolok ukur atas komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mental.

Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara transparan dan akuntabel seluruh fakta terkait insiden ini. Publik menantikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, serta langkah-langkah konkrit yang akan diambil kepolisian untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pelatihan dan edukasi bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan individu dengan gangguan jiwa, guna memastikan penanganan yang humanis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber informasi: Kompas.com