Investigasi Jalan Tol Lampung: Dugaan Mark Up Proyek Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) di Lampung, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami indikasi mark up yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Modus operandi yang terendus, melibatkan praktik pencatatan pekerjaan fiktif dan penggunaan vendor siluman dalam laporan pertanggungjawaban proyek.
Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya merampungkan proses penyidikan. Meskipun belum ada penetapan tersangka, Armen optimis bahwa titik terang kasus ini akan segera terungkap dalam waktu dekat. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk PT Waskita Karya selaku kontraktor utama proyek jalan tol tersebut.
Fokus investigasi saat ini tertuju pada dugaan penyimpangan yang terjadi pada segmen KM 100+200 hingga 112+200, yang dikerjakan oleh Divisi 5 PT Waskita Karya dalam rentang waktu April 2017 hingga November 2019. Modus yang terendus adalah manipulasi dokumen tagihan, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Padahal, faktanya, banyak item pekerjaan yang hanya tercantum di atas kertas, tanpa realisasi di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan vendor fiktif atau perusahaan pinjaman nama untuk melengkapi laporan keuangan proyek. Praktik ini diduga dilakukan untuk menggelembungkan anggaran dan menyamarkan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang fantastis, diperkirakan sekitar Rp 66 miliar.
Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pembelajaran bagi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur lainnya di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting dalam investigasi:
- Penyelidikan Intensif: Kejati Lampung terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi pada proyek jalan tol Terpeka.
- Pemeriksaan Saksi: Puluhan saksi dari berbagai pihak telah diperiksa, termasuk dari PT Waskita Karya.
- Penyitaan Aset: Penyidik telah menyita sejumlah dana sebagai bagian dari proses penyidikan.
- Fokus Investigasi: Investigasi difokuskan pada segmen KM 100+200 hingga 112+200 yang dikerjakan oleh Divisi 5 PT Waskita Karya.
- Modus Operandi: Manipulasi dokumen tagihan dan penggunaan vendor fiktif menjadi modus utama yang terendus.
- Kerugian Negara: Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 66 miliar.
- Komitmen Penuntasan: Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.