Polri Pecat Bripka Hendra Gunawan, Oknum Polisi Buron Kasus Narkoba di Inhu
Polri Pecat Bripka Hendra Gunawan yang Buron dan Terlibat Kasus Narkoba
Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi memberhentikan tidak hormat (PTDH) Bripka Hendra Gunawan. Pemecatan tersebut diumumkan dalam upacara resmi di Mapolres Inhu pada Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan tegas ini diambil menyusul pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripka Hendra Gunawan, yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu, memimpin upacara pemecatan tersebut dan menyampaikan langsung kepada awak media mengenai alasan di baliknya.
Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan Bripka Hendra Gunawan adalah desersi. Ia terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 18 September 2024 hingga saat ini, atau tepatnya selama 61 hari. Tindakan ini telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kasus desersi ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tertanggal 17 September 2024. Lebih jauh lagi, keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu juga menjadi faktor utama pemecatan tersebut.
Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024, Bripka Hendra Gunawan diduga terlibat dalam sebuah jaringan narkoba. Status buronnya menambah berat kesalahan yang dilakukannya. Ketidakhadirannya pada upacara pemecatan semakin mengukuhkan sikapnya yang tidak bertanggung jawab. Upacara PTDH pun dilakukan secara absensial, ditandai dengan penyilangan foto Bripka Hendra Gunawan oleh Kapolres Inhu sebagai simbolis pemberhentian dirinya dari institusi Polri.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah dan integritas korps. Langkah tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya dan mencegah terulangnya kasus serupa. Pihak kepolisian berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menaati aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Berikut poin-poin penting pelanggaran yang dilakukan Bripka Hendra Gunawan:
- Desersi: Meninggalkan tugas tanpa izin selama 61 hari kerja berturut-turut (18 September 2024 - 6 Maret 2025).
- Terlibat Kasus Narkoba: Terdaftar sebagai DPO dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
- Pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003: Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pemecatan Bripka Hendra Gunawan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik profesi, sekaligus menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.