Kejati Lampung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Sita Miliaran Rupiah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017-2019 ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati Lampung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dari oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Uang tersebut disita dari seorang pejabat di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek jalan tol tersebut.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, penyidikan difokuskan pada pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, tepatnya dari STA 100+200 hingga STA 112+200. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 66 miliar. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai penyimpangan dan praktik korupsi yang terjadi selama proses pembangunan.
"Kami melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019," ujar Armen Wijaya, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut berasal dari Kepala Divisi V perusahaan BUMN yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan proyek jalan tol di ruas tersebut. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dalam waktu dekat, Kejati Lampung akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Tersangka? Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Insya Allah, dalam waktu dekat, mungkin bulan ini atau awal bulan depan, akan kita sampaikan penetapannya," tegas Armen.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Penyidikan: Kejati Lampung sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Terpeka.
- Kerugian Negara: Dugaan kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.
- Penyitaan: Kejati Lampung telah menyita uang sebesar Rp 1,6 miliar dari oknum perusahaan BUMN.
- Tersangka: Penetapan tersangka akan segera diumumkan dalam waktu dekat.