ICW Soroti Mafia Peradilan: Kasus Suap Hakim CPO Ungkap Tata Kelola MA yang Bermasalah

ICW: Mafia Peradilan Telah Mencemari Lembaga Kehakiman

Penetapan tersangka terhadap sejumlah hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) menjadi sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai bahwa peristiwa ini mengindikasikan keberadaan mafia peradilan yang masih mengakar kuat di Indonesia, dan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola internal.

ICW dalam keterangan tertulisnya menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus ini. Mereka menekankan bahwa praktik jual beli vonis merupakan masalah kronis yang menggerogoti integritas lembaga peradilan. Terlebih, berdasarkan catatan ICW, sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Para hakim tersebut diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil putusan pengadilan. Total nilai suap yang terungkap mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 107.999.281.345.

ICW mendesak MA untuk tidak menganggap remeh keberadaan mafia peradilan, melainkan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. Mereka merekomendasikan agar MA menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta elemen masyarakat sipil dalam upaya memetakan potensi korupsi di lingkungan pengadilan. Selain itu, ICW juga menekankan perlunya memperketat mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan persyaratan penerimaan hakim untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi.

Kasus ini bermula dari penetapan tiga hakim sebagai tersangka oleh Kejagung pada Minggu malam (13/4/2025). Ketiga hakim tersebut, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari PN Jakarta Selatan, diduga menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap senilai Rp 22,5 miliar tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar putusan perkara yang melibatkan tiga korporasi besar dinyatakan onslag atau putusan lepas.

Daftar Hakim yang Terjerat Kasus Korupsi (2011-2024) versi ICW:

  • Jumlah: 29 hakim
  • Modus Operandi: Menerima suap untuk memengaruhi putusan pengadilan
  • Total Nilai Suap: Rp 107.999.281.345

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra lembaga peradilan di Indonesia dan menegaskan perlunya reformasi menyeluruh untuk memberantas praktik korupsi dan mafia peradilan.