Penumpang Batik Air Diamankan Usai Lontarkan Ancaman Bom
Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan inisial FA terpaksa diamankan oleh petugas berwenang setelah melontarkan pernyataan yang mengandung unsur ancaman bom. Insiden ini terjadi sebelum keberangkatan pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, Banten, yang dijadwalkan menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC), Manado, Sulawesi Utara, pada tanggal 15 April 2025.
Pernyataan yang dilontarkan FA kepada salah satu awak kabin saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan sontak memicu reaksi cepat dari pihak maskapai. Sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin segera melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan yang bertugas. Atas laporan tersebut, petugas segera mengamankan FA dan menurunkan dari pesawat untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah FA diamankan, pesawat ID-6272 menjalani pemeriksaan keamanan tambahan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada ancaman atau bahaya tersembunyi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim keamanan bandara yang melibatkan berbagai unsur, termasuk penjinak bom. Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan benda-benda mencurigakan atau bahan peledak di dalam pesawat, sehingga penerbangan dinyatakan aman untuk dilanjutkan.
Pihak Batik Air menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FA merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 437 undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan atau candaan mengenai bom. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun, dan hukuman tersebut dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika tindakan tersebut menyebabkan gangguan operasional penerbangan.
Maskapai Batik Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama penerbangan, termasuk larangan membuat pernyataan atau gurauan yang dapat menimbulkan kepanikan dan mengancam keselamatan penerbangan. Maskapai penerbangan tersebut juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban penerbangan, serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.