Pemilik UD Sentosa Seal Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah Karyawan

Surabaya – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, kembali membantah tuduhan penahanan ijazah 31 karyawannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Kasus ini mencuat setelah Diana terlibat perseteruan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang diduga terkait praktik penahanan dokumen pendidikan pekerja.

Sebelumnya, Diana telah melalui proses mediasi dan dengar pendapat di DPRD Surabaya terkait dugaan ini. Dalam kesempatan tersebut, ia tetap bersikeras menyangkal telah melakukan penahanan ijazah. Pengakuan serupa kembali ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Menurut Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Diana tidak mengakui keberadaan 31 karyawan yang melaporkan kasus ini. "Ia bahkan menyatakan tidak ingat sama sekali dengan para pekerja tersebut," ujar Widodo. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami laporan yang masuk sembari mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi fokus investigasi: - Verifikasi laporan: Disnakertrans masih memeriksa kebenaran laporan dari 31 karyawan. - Identifikasi pelaku: Belum diketahui secara pasti pihak yang menahan ijazah atau motif di baliknya. - Proses hukum: Opsi sanksi administratif atau pidana akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penyelidikan.

Hingga saat ini, belum ada pengakuan dari pihak manapun terkait penahanan ijazah tersebut. "Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran kasus ini," tegas Widodo.