Pemerintah Tetapkan Pengangkatan Serentak ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Tetapkan Pengangkatan Serentak ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah resmi menetapkan tanggal pengangkatan serentak Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam proses integrasi ASN baru ke dalam sistem pemerintahan. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, pengangkatan CPNS akan dilakukan secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK tahap I dan II akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan disparitas dalam tanggal mulai tugas (TMT) bagi ASN yang baru diangkat. Selama ini, perbedaan TMT antar instansi sering terjadi, menyebabkan ketidakadilan dan inefisiensi dalam proses penggajian dan penempatan. Dengan penetapan tanggal pengangkatan serentak, diharapkan seluruh ASN yang lulus seleksi tahun 2024 dapat memulai tugas dan menerima gaji pada waktu yang sama, menciptakan kesamaan kesempatan dan memperkuat soliditas dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kebijakan ini. Ia menekankan bahwa perbedaan TMT di masa lalu disebabkan oleh perbedaan kecepatan proses administrasi di setiap instansi. Adanya perbedaan tersebut, menurutnya, menyebabkan beberapa ASN sudah mulai bekerja dan menerima gaji sementara yang lain belum, menciptakan ketimpangan. Dengan adanya penetapan tanggal TMT yang seragam, masalah tersebut diharapkan dapat diatasi secara tuntas. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses transisi bagi CASN dan PPPK yang dinyatakan lulus berjalan lancar dan terintegrasi.

Lebih lanjut, Haryomo mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menyusun roadmap teknis untuk memastikan seluruh peserta CASN dan seleksi PPPK yang lulus dapat diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing pada TMT yang sama. Hal ini menuntut koordinasi dan sinkronisasi yang kuat antar instansi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan serentak berjalan efektif dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN yang baru diangkat.

Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem rekrutmen dan manajemen kepegawaian agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penetapan tanggal pengangkatan serentak ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan terciptanya sistem kepegawaian yang lebih modern, efektif, dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan untuk melayani masyarakat.

Berikut poin-poin penting dari kebijakan pengangkatan serentak ASN:

  • Pengangkatan CPNS serentak pada 1 Oktober 2025.
  • Pengangkatan PPPK tahap I dan II serentak pada 1 Maret 2026.
  • Tujuan: Menghilangkan disparitas TMT antar instansi.
  • Kesepakatan tercapai dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
  • Pemerintah akan membuat roadmap teknis untuk pelaksanaan pengangkatan serentak.