Prosedur Resmi Mengajukan Keberatan atas Tilang Elektronik via Platform Digital

Pengendara kendaraan bermotor yang menerima surat tilang elektronik (ETLE) namun yakin tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme resmi yang disediakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses pengajuan keberatan kini dapat dilakukan secara digital melalui laman https://etle.polri.go.id tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berikut tahapan lengkap mengajukan sanggahan ETLE:

  1. Akses Portal Resmi
  2. Buka situs web ETLE Polri melalui perangkat mobile atau komputer
  3. Pilih menu 'Konfirmasi Pelanggaran' pada antarmuka utama

  4. Proses Verifikasi Awal

  5. Masukkan data kendaraan dan identitas pengemudi
  6. Sistem akan menampilkan detail dugaan pelanggaran
  7. Masa sanggah diberikan selama 16 hari kerja sejak notifikasi diterima

  8. Pengajuan Sanggahan

  9. Unggah dokumen pendukung seperti:
    • Rekaman dashboard camera
    • Data pelacakan GPS
    • Surat tugas resmi (untuk kendaraan dinas)
    • Bukti visual lain yang relevan
  10. Lengkapi formulir keberatan dengan informasi yang valid

  11. Proses Validasi

  12. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen
  13. Kendaraan mungkin perlu diperiksa fisiknya di unit Samsat terkait
  14. Keputusan akhir akan dikomunikasikan melalui kontak yang terdaftar

Sistem ETLE yang mulai diimplementasikan secara masif ini menggunakan teknologi kamera cerdas yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran seperti: - Pelanggaran rambu lalu lintas - Penggunaan telepon saat mengemudi - Kendaraan melawan arus - Tidak menggunakan sabuk pengaman

Masyarakat dapat memantau status tilang kendaraan mereka melalui fitur 'Cek Data' pada laman yang sama. Pengembangan sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas untuk menciptakan akuntabilitas dan efisiensi proses.