Kisah Suram Investree: Fintech P2P Lending yang Gulung Tikar Setelah Sembilan Tahun Beroperasi

Jakarta – PT Investree Radhika Jaya, salah satu pelopor fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, resmi mengakhiri operasinya pada Oktober 2024 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Perusahaan yang didirikan pada 2015 oleh Adrian Gunadi dan William Lianto ini awalnya digadang-gadang sebagai solusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun harus menutup pintu akibat serangkaian masalah finansial dan regulasi.

Investree memulai perjalanannya dengan menghubungkan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) melalui platform digital. Selama sembilan tahun beroperasi, perusahaan ini berhasil menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar kepada lebih dari 44.000 peminjam aktif. Namun, di awal 2024, masalah mulai muncul ketika tingkat kredit macet (TWP90) melonjak hingga 16,44%, jauh melebihi batas aman 5% yang ditetapkan OJK. Lonjakan ini memicu investigasi mendalam dari regulator, yang kemudian menemukan indikasi pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.

Berikut beberapa momen krusial dalam perjalanan Investree: - Awal 2024: OJK memberikan sanksi administratif setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan risiko. - Januari 2024: Adrian Gunadi, salah satu pendiri, diberhentikan dari posisi Direktur Utama oleh pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. - Oktober 2024: OJK secara resmi mencabut izin operasi Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.06/2024.

Pasca-pencabutan izin, kantor Investree ditutup sementara selama 30 hari, sementara karyawan diminta bekerja dari rumah. Perusahaan juga diwajibkan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah. Meski demikian, OJK mencatat setidaknya 64 laporan pengaduan dari konsumen antara Oktober hingga Desember 2024. Tak tinggal diam, pada Januari 2025, Investree menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menilai pencabutan izin tidak dilakukan secara prosedural.