Sengketa Kewenangan Penanganan Kasus Pemalsuan Lahan Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di kawasan pagar laut Tangerang kepada Bareskrim Polri setelah menemukan perbedaan pendapat mengenai klasifikasi perkara.

Menurut Nanang Ibrahim Soleh, Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pengembalian berkas dilakukan karena penyidik Bareskrim tidak mengindahkan rekomendasi Kejaksaan Agung yang menyatakan kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi. "Terdapat indikasi kuat praktik suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini," tegas Nanang dalam keterangan pers di Jakarta.

Berikut poin-poin krusial dalam sengketa kewenangan ini: - Perbedaan klasifikasi perkara: Kejaksaan Agung bersikukuh kasus ini merupakan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 25 UU No. 31/1999 - Prosedur penyidikan ganda: Nanang menegaskan suatu perkara tidak boleh diusut oleh dua instansi berbeda secara bersamaan - Rekomendasi alih kewenangan: Jampidum mengusulkan kasus ini seharusnya ditangani oleh Kortastipidkor yang berkompetensi menangani perkara korupsi

Di sisi lain, Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penyidikan telah memenuhi unsur formal pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP. "Tim penyidik telah berkonsultasi dengan BPK dan belum menemukan indikasi kerugian negara sebagai unsur korupsi," jelas Djuhandhani.

Proses hukum terkini menunjukkan: 1. Pengembalian berkas tahap kedua: Bareskrim sebelumnya telah mengirimkan berkas lengkap ke Kejaksaan Agung 2. Pemeriksaan ahli intensif: Penyidik telah memeriksa berbagai saksi ahli termasuk dari BPK 3. Deadlock yurisdiksi: Kedua lembaga tetap pada pendirian masing-masing mengenai karakterisasi kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen perizinan di kawasan strategis pagar laut Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Sengketa kewenangan antar lembaga penegak hukum ini berpotensi memperlambat penyelesaian perkara yang telah berjalan sejak awal 2025.